KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin PERPUSNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas PERPUSNAS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas PERPUSNAS yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan PERPUSNAS.
(3) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan.
Bagian Kelima Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
