KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BAPPENAS terdiri dari :
- Kepala;
PRESIDEN
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ekonomi Makro;
- Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan;
- Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerja Sama Luar Negeri;
- nspektorat Utama.
