Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan BKN.
(3) Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian.
(4) Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan kinerja dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
(5) Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, dan pensiun.
(6) Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan, pengembangan, dan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian.
PRESIDEN
(7) Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Bagian Keempat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
