KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BKN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian;
- Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan;
- Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun;
- Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.
