KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 51
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas masing-masing unit organisasi diusulkan kepada Presiden oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan usul Kepala LPND yang bersangkutan.
