KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 52
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan LPND sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala LPND yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
