KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 50
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN
dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, dan Kepala BPPT dapat dibantu oleh seorang
Wakil Kepala.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai
tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.
