Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BKPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKPM;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKPM yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
PRESIDEN
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BKPM.
(3) Deputi Bidang Bina Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan iklim usaha.
(4) Deputi Bidang Bina Pengembangan Investasi Lintas Sektoral dan Regional
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang bina pengembangan investasi lintas sektoral dan regional.
(5) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama internasional.
(6) Deputi Bidang Fasilitasi dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang fasilitasi dan pelayanan penanaman modal.
Bagian Keduapuluh Dua Badan Pertanahan Nasional
