KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BKPM terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Bina Pengembangan Iklim Usaha;
- Deputi Bidang Bina Pengembangan Investasi Lintas Sektoral dan Regional;
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Internasional;
- Deputi Bidang Fasilitasi dan Pelayanan.
