Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BPPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPPT;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPPT yang menjadi tanggung jawabnya;
PRESIDEN
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPPT.
(3) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan teknologi.
(4) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi pengembangan sumber daya alam.
(5) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi.
(6) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi, energi, dan material.
(7) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa.
Bagian Keduapuluh Satu Badan Koordinasi Penanaman Modal
