KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Susunan unit organisasi eselon I dan tugasnya di lingkungan BPN akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden tersendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Bagian Keduapuluh Tiga Badan Karantina Nasional
