KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
LIPI terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; d Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan;
- Deputi Bidang Jasa Ilmiah.
