Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
PRESIDEN
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIPI;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIPI yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LIPI.
(3) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian.
(4) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati.
(5) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik.
(6) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
(7) Deputi Bidang Jasa Ilmiah mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang jasa ilmiah.
Bagian Keduapuluh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
