Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BPS-KPKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS-KPKM;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS-KPKM yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS- KPKM.
(3) Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta
Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang permodalan dan investasi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.
Bagian Kesembilan Belas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
