Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPKP;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPKP.
(3) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.
(4) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan
Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.
(5) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang akuntabilitas.
(6) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
(7) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang akuntan negara.
(8) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang investigasi.
Bagian Kedelapan Belas Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
