KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
LEMSANEG terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian;
- Deputi Bidang Pengamanan Persandian;
- Deputi Bidang Pengkajian Persandian.
