KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin LEMSANEG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LEMSANEG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LEMSANEG yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LEMSANEG.
(3) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengendalian persandian.
(4) Deputi Bidang Pengamanan Persandian mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengamanan persandian.
(5) Deputi Bidang Pengkajian Persandian mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengkajian persandian.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Belas Badan Urusan Logistik
