Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN.
PRESIDEN
(3) Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang penyelidikan luar negeri.
(4) Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang penyelidikan dalam negeri.
(5) Deputi Bidang Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pengolahan.
(6) Deputi Bidang Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pengamanan.
(7) Deputi Bidang Penggalangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang penggalangan.
Bagian Kedua Belas Lembaga Sandi Negara
