KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BATAN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan;
- Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir;
- Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa;
- Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
