Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BATAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BATAN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BATAN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
PRESIDEN
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BATAN.
(3) Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian dasar dan terapan.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi dan energi nuklir.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan
Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Bagian Kesebelas Badan Intelijen Negara
