KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
PRESIDEN
- memimpin BAPETEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPETEN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPETEN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPETEN.
(3) Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang perijinan dan inspeksi tenaga nuklir.
(4) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan nuklir.
Bagian Kesepuluh Badan Tenaga Nuklir Nasional
