KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BSN terdiri dari :
- Kepala;
PRESIDEN
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi;
- Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi;
- Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.
