KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN.
(3) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi.
(4) Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan kerja sama standardisasi.
(5) Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan pemasyarakatan standardisasi.
Bagian Kesembilan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
