Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS.
(3) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik.
(4) Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang statistik sosial.
(5) Deputi Bidang Statistik Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang statistik ekonomi.
(6) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.
Bagian Kedelapan Badan Standardisasi Nasional
