Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan sistem pertahanan.
(3) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi pertahanan.
(4) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.
(5) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan.
(6) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana pertahanan.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.
(9) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan
dan pelatihan di bidang pertahanan.
(10) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ideologi dan agama.
(11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah politik.
(12) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ekonomi.
(13) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sosial budaya.
(14) Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah militer dan keamanan.
PRESIDEN
Bagian Keempat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
