KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Pertahanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal;
PRESIDEN
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
- Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan.
