Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Politik mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik luar negeri.
(3) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan ekonomi luar negeri.
PRESIDEN
(4) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan sosial budaya dan penerangan luar negeri.
(5) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.
(6) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama ASEAN.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
(9) Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah politik luar negeri.
(10) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ekonomi.
(11) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Penerangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan penerangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama regional dan multilateral.
(13) Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah Gerakan Non-Blok.
(14) Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan analisis manajemen.
Bagian Ketiga Departemen Pertahanan
