KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Luar Negeri terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik;
- Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, dan Penerangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Penerangan;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral;
- Staf Ahli Bidang Gerakan Non-Blok;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen.
