KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
