Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
(3) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja luar negeri.
(4) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.
(5) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi
mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sumber daya kawasan transmigrasi.
(6) Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilitas penduduk.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
PRESIDEN
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(9) Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan
dan pelatihan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
(11) Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kesempatan kerja.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia.
(14) Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah penyerasian lingkungan transmigrasi.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan masyarakat transmigrasi.
Bagian Ketujuhbelas Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
