KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
- Menteri;
PRESIDEN
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
- Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
