Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji.
(3) Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelembagaan agama Islam.
(4) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(5) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(6) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Budha.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(8) Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan
Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang agama serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.
(9) Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kerukunan antar umat beragama.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai hubungan lembaga keagamaan.
(11) Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan hubungan organisasi keagamaan internasional.
(12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kemasyarakatan.
(13) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pemberdayaan umat beragama.
Bagian Keenambelas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
