KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Agama terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan;
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.
