Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas
merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah.
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda.
PRESIDEN
(5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.
(8) Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan mempunyai tugas
melaksanakan peningkatan kualitas dan potensi pendidikan.
(9) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan.
(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan.
(12) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan.
(13) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hukum dan sosial.
Bagian Kelimabelas Departemen Agama
