KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda;
- Direktorat Jenderal Olah Raga;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
