Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesehatan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.
(4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan.
(5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian.
(6) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi sosial.
(7) Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
(8) Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan bantuan sosial.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
(11) Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan
Sistem Pelayanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan pengembangan sistem pelayanan sosial.
(12) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah teknologi kesehatan.
PRESIDEN
(13) Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah teknologi farmasi.
(14) Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit.
(15) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia kesehatan.
(16) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan.
Bagian Keempatbelas Departemen Pendidikan Nasional
