KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
- Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
- Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;
- Inspektorat Jenderal;
PRESIDEN
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
- Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Farmasi;
- Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
