Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang.
(3) Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana wilayah.
(4) Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tata perkotaan dan tata perdesaan.
(5) Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perumahan dan permukiman.
PRESIDEN
(6) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(8) Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan
penilaian pengadaan, mutu, dan manfaat, serta pembinaan di bidang konstruksi dan investasi, serta standardisasi.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang permukiman dan prasarana wilayah.
(10) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan kemitraan serta pengembangan peran masyarakat di bidang permukiman dan prasarana wilayah.
(11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(12) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan peran masyarakat.
(13) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah dan keterpaduan pembangunan daerah.
(14) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan hubungan luar negeri.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan keahlian dan tenaga fungsional.
Bagian Ketigabelas Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
