KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
- Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah;
- Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.
