Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan darat.
(3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.
(5) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(7) Badan Search and Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi search and rescue (SAR).
(8) Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan kegiatan di bidang meteorologi dan geofisika.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
(11) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah lingkungan dan energi transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(12) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(13) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan keselamatan transportasi, pos, dan telekomunikasi.
PRESIDEN
(14) Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kemitraan transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(15) Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ekonomi transportasi, pos, dan telekomunikasi.
Bagian Keduabelas Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
