KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Perhubungan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Search And Rescue Nasional;
- Badan Meteorologi dan Geofisika;
PRESIDEN
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.
