Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap.
PRESIDEN
(3) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya.
(4) Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan.
(5) Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemasaran sumber hayati laut dan ikan.
(6) Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas
merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pesisir dan pulau- pulau kecil.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(8) Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di
bidang kelautan dan perikanan.
(9) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, sosial, dan budaya.
(10) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kebijakan publik.
(11) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan hubungan antar lembaga.
(12) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hukum.
(13) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Kesebelas Departemen Perhubungan
