KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
- Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
