Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
(3) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.
(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi kehutanan.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(6) Badan Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
perencanaan makro di bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.
PRESIDEN
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.
(8) Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kelembagaan, administrasi kehutanan, dan hukum.
(9) Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pembangunan kehutanan.
(10) Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah sosial ekonomi kehutanan.
(11) Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kemitraan kehutanan.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Bagian Kesepuluh Departemen Kelautan dan Perikanan
