KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Kehutanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Planologi Kehutanan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
