Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan sarana pertanian.
(3) Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi tanaman pangan.
(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi hortikultura.
(5) Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi perkebunan.
(6) Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi peternakan.
(7) Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(9) Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian.
(11) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pertanian.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(13) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan pembangunan wilayah pertanian.
PRESIDEN
(14) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan pertanian.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah teknologi pertanian.
(16) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama pertanian internasional.
Bagian Kesembilan Departemen Kehutanan
