KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Pertanian terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan;
- Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional.
