Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.
(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.
(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
(7) Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama industri dan perdagangan internasional.
PRESIDEN
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan
pengkoordinasian, pembinaan, dan pengem-bangan ekspor nasional.
(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai
tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan
Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.
(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan
Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.
(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.
Bagian Kedelapan Departemen Pertanian
