KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
- Menteri;
PRESIDEN
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
- Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
