Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
(3) Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang listrik dan pemanfaatan energi.
(4) Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang geologi dan sumber daya mineral.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan Departemen.
(6) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(7) Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(8) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan teknologi.
(9) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.
(10) Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah informasi dan komunikasi.
(11) Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kewilayahan dan lingkungan hidup.
(12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kelembagaan.
Bagian Ketujuh Departemen Perindustrian dan Perdagangan
